Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah;
  3. bahwa Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu penyempurnaan kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
01 September 2021

Berlaku Tanggal
01 September 2021

Sumber
Lembaran Kabupaten Tahun 2020/ No. 60

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar