Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sintang

Nomor
12

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal
27 November 2015

Diundangkan Tanggal
27 November 2015

Berlaku Tanggal
27 November 2015

Sumber
LD.2015/NO.12, LL KAB. SINTANG: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar