INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, maka kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya berhasil mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan insentif.;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.