INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Tebelian Sintang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya lokasi bandar udara tebelian sintang yang memuat titik koordinat bandar udara dan rencana induk bandar udara, maka berdasarkan pasal 202 huruf h undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, menyatakan rencana induk bandar udara paling sedikit memuat kawasan keselamatan operasional penerbangan, sehingga wilayah daratan dan/atau ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dapat menjamin keselamatan penerbangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.