INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya di Kabupaten Situbondo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
- bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Situbondo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya;
- bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan dan /atau lingkungan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pemeliharaan serta hal-hal yang terkait dengan pelestarian cagar budaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.