Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya di Kabupaten Situbondo merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional;
  2. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Situbondo saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya;
  3. bahwa untuk menjaga kelestarian bangunan dan /atau lingkungan cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap perlindungan dan pemeliharaan serta hal-hal yang terkait dengan pelestarian cagar budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2016

Berlaku Tanggal
14 Desember 2016

Sumber
LD 13/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar