Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 155 undangUndang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
  2. bahwa tarif retribusi perayanan pasar sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan pasar, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau ulang;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna Barang Milik Daerah diberi wewenang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kegiatan perangkat daerah yang dipimpinnya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011tentang Retribusi Pelayanan pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
6

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2016

Sumber
LD 4/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar