Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penaggulangan Bencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah kabupaten Situbondo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
  2. bahwa untuk mengantisipasi resiko potensi bencana, tanggap darurat dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai•
  3. nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penanggulangan Bencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Situbondo

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penaggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2017

Berlaku Tanggal
20 Juni 2017

Sumber
LD 06/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar