INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 67 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.