INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menguatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berbasis kekuatan lokal, peningkatan infrastruktur dan prasarana perekonomian, dan peningkatan akses bagi masyarakat;
- bahwa semakin meningkatnya keinginan dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan syariah, maka perlu dibentuk kelembagaan perbankan syariah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman;
- bahwa perbankan syariah yang dapat didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan bentuk badan hukum perseroan terbatas;
- bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, pendirian perusahaan perseroan daerah (perseroda) yang dimiliki oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.