Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka setiap anggota masyarakat bertanggungjawab untuk menciptakan suasana tentram dan tertib serta teratur di lingkungan masing-masing;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Solok Selatan yang tertib, tentram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan di bidang Ketentraman dan Ketertiban yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kabupaten melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020

Berlaku Tanggal
20 Juli 2020

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar