Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Program Pengembangan Kecamatan (PPK) berakhir tahun 2007 dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)telah berakhir pada Tahun 2014;
  2. bahwa dengan berakhimya Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)maka agar terjaminnya keberlanjutan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil yang telah dicapai, perlu disusun pedoman perlindungan dan pelestarian dana bergulir hasil kegiatan Program Pengembangan Kecamatan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan peraturan bupati tentang perlindungan dan pelestarian dana bergulir hasil kegiatan program pengembangan kecamatan dan program nasional pemberdayaan mandiri perdesaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Nomor
68

Tahun
2020

Tentang
Perlindungan dan Pelestarian Dana Bergulir Hasil Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020

Berlaku Tanggal
28 Desember 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 68

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 68 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar