INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2011 – 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kabupaten Soppeng memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembangunan Daerah Kabupaten Soppeng adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen daerah untuk mencapai tujuan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah mengamanatkan suatu rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun secara komprehensif sebagai dokumen perencanaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan program indikatif Bupati/Wakil Bupati terpilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2005 – 2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.