Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih mendorong dan meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Soppeng, maka perlu diberikan kemudahan yakni membebaskan dari biaya dalam pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2002 perlu dicabut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 06 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar