INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Pemanfaatan Serta Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Soppeng, hal mana telah mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak untuk dilakukan penataan pembangunan menara telekomunikasi;
- untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunanan menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan pengawasan, pengecekan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
