Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Aparat Kampung di Kabupaten Sorong

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja sebagai penyelenggara negara di Kabupaten Sorong, wajib memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya;
  2. bahwa kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dalam menetapkan kebijakan sebagaimana melalui alokasi anggaran daerah sebagai proteksi perlindungan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka alokasi anggaran bagi peserta perlu diatur kedalam suatu produk hukum daerah Kabupaten Sorong.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Aparat Kampung di Kabupaten Sorong

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar