Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Retibusi Pasar, Grosir dan Atau Pertokoan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sorong Nomor: 7/PERDA/1973 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat Daerah Tingkat II Sorong Nomor 3 Tahun 1979 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sorong Nomor 5 Tahun 1995 tidak sesuai lagi dengan perkembangan Perekonomian Dewasa ini, maka perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa dengan pelaksanaan Otonomi dimana Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur rumah tangga Daerah diberikan kewenangan untuk mengupayakan dan berusaha menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah;
  3. bahwa Retribusi Pasar merupakan salah satu objek Pendapatan Asli Daerah yang digali dan dikelola oleh Daerah dalam Rangka Pembangunan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud huruf a, b dan c di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retibusi Pasar, Grosi dan atau Pertokoan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
16

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Retibusi Pasar, Grosir dan Atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2007

Berlaku Tanggal
22 Desember 2007

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar