INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Perusahaan Cabang yang Berlokasi di Kabupaten Sorong Bagi Pelaku Investasi dan Pemegang Penyedia Barang dan Jasa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan daerah serta bentuk kepedulian dan peran wajib pajak terhadap penerimaan daerah, maka pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak perusahaan cabang yang berlokasi di Kabupaten Sorong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Perusahaan Cabang Yang Berlokasi di Kabupaten Sorong Bagi Pelaku Investasi Dan Pemenang Penyedia Barang Dan Jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.