INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan AnakdariKorban Kekerasan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
- bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
- bahwa penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan dari tindak kekerasan selama ini dilakukan belum optimal;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Korban Kekerasan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.