Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
  2. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk Jasa Konsultan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
12

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2007

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2007

Berlaku Tanggal
27 Desember 2007

Sumber
LD.2007/NO.12, TLD/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar