INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.