Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan pembinaan dan pengaturan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Bagunan Gedung ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
08 September 2014

Diundangkan Tanggal
08 September 2014

Berlaku Tanggal
08 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.13, TLD/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar