Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
15

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar

Ditetapkan Tanggal
08 September 2014

Diundangkan Tanggal
08 September 2014

Berlaku Tanggal
08 September 2014

Sumber
LD.2014/NO.15, TLD/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar