INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.