Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pendirian perusahaan serta untuk menggali salah satu sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu mengatur pendaftaran perusahaan;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
19

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2001

Diundangkan Tanggal
06 Desember 2001

Berlaku Tanggal
06 Desember 2001

Sumber
LD.2001/NO.33 Seri B Nomor 10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 33 Seri B Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 39 Seri B Nomor 10)

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar