INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan pada RSUD, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, keadaan, dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17 Seri B Nomor 04); dan b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah sakit Umum Daerah kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 32 Seri C Nomor 01);
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.