Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan Pemerintah Kelurahan mengalami perubahan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan kedudukan pemerintah kelurahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 22 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
5

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2001

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2001

Berlaku Tanggal
08 Februari 2001

Sumber
LD.2001/NO.05 Seri D Nomor 05

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II sragen Nomor 22 tahun 1993 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen disahkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Tengah tanggal 7 April 1994 Nomor 288.3/26/1994, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 tahun 1994 seri D Nomor 04

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar