INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dengan semakin lajunya perkembangan perdagangan umum dan meningkatnya hasil bumi pertanian yang cukup melimpah di Kabupaten Sragen perlu peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen untuk membantu promosi dan pemasaran produk pertanian hasil bumi masyarakat Sragen;
- bahwa untuk berperan serta mempromosikan dan pemasaran produk pertanian hasil bumi masyarakat Sragen dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dibentuk Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari Sragen;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Bupati Sragen Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pendirian Pilot Proyek PD. PAL
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.