Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dengan telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut siatas perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan peraturan daerah-

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
6

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2001

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2001

Berlaku Tanggal
09 Februari 2001

Sumber
LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februari 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D Nomor 05

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar