INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, Daerah perlu peran serta masyarakat dalam peningkatan pandapatan asli Daerah melalui pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah;
- bahwa pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000;
- bahwa dengan telah di tetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah dipandang sudah tidak relefan lagi perlu diubah dan disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 15 Seri D Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 28 Seri D Nomor 26 )
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.