INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, perlu dilakukan penyesuaian terhadapa ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2013, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Kabupaten Subang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.