INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor perdagangan, Dan bahwa untuk mendorong keberadaan pasar Rakyat agar mampu bersaing dan berkompetisi secara sehat, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, diperlukan perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat secara professional dengan melibatkan peran serta pemerintah daerah, swasta dan masyarakat;
- Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta;
- Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.