Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah, Dan bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri terutama dalam pemanfaatan potensi pertanian di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pemilik berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk penyertaan modal daerah, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah yang bersangkutan, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Agro Sukabumi Mandiri

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2021

Sumber
LD 2021/8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar