Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menghapus izin mendirikan bangunan dan menerapkan pengaturan baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Nomor
9

Tahun
2022

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2022

Berlaku Tanggal
22 Desember 2022

Sumber
LD 2022/Nomor 9

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar