INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penghuni dan lingkungannya perlu dilakukan penyederhanaan dan efesiensi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menghapus izin mendirikan bangunan dan menerapkan pengaturan baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.