INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara, perlu melaksanakan penambahan penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2 kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah dinilai oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan hasil nilai wajar sebesar Rp.611.439.000, – (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
