INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar bila mereka memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan membayar pajak. Terhadap orang pribadi dan badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan Undang-Undang yang berlaku perlu dikenakan pajak yang mana Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
