Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara serta dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
13

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2017

Berlaku Tanggal
29 Desember 2017

Sumber
LD.2017/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar