INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- ahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara serta dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.