INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah, bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahtaraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi. Dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan asli daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat perlu dibentuk / didirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan jaman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
