Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah Kabupaten Sukamara dipandang perlu meningkatkan sumber-sumber pendapatan Daerah. Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, oleh karena itu untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu diatur tata cara pemungutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
2

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2008

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2008

Berlaku Tanggal
27 Maret 2008

Sumber
LD.2008/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar