INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan teknis bagi Kendaraan Bermotor terhadap keselamatan orang dan atau barang, kelestarian lingkungan serta ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu dilakukan pengaturan tentang pengujian kendaraan bermotor, sehingga Kendaraan Bermotor dapat memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 1993
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI PERSYARATAN;
BAB VII PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN KENDARAAN;
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XIV TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XV KEBERATAN;
BAB XVI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XVII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XVIII KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIX PENGAWASAN;
BAB XX KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.