INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya beberapa penambahan aset daerah yang merupakan objek kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disesuaikan;
- Berdasarkan pasal 155, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.