Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan regional dan global berdampak pada peningkatan kualitas ruang di Kabupaten Sukoharjo, dan rencana tata ruang Kabupaten Sukoharjo sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 – 2031 memerlukan penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penataan ruang nasional serta ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 – 203

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
1

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2018

Berlaku Tanggal
09 Maret 2018

Sumber
LD No. 1/ 2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar