INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu mencari usaha-usaha antara lain dengan mendirikan Perusahaan Daerah Percetakan;
- bahwa unit Perusahaan Percetakan Daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 30 Maret 1974 Nomor: HukumB 1/4/8/74 perihal mendirikan Unit Perusahaan Percetakan Daerah, keberadaannya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Tingkat II Sukoharjo yang perlu diperhatikan eksistensi serta kelangsungan kehidupannya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.