Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dipandang perlu mencari usaha-usaha antara lain dengan mendirikan Perusahaan Daerah Percetakan;
  2. bahwa unit Perusahaan Percetakan Daerah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sukoharjo tanggal 30 Maret 1974 Nomor: HukumB 1/4/8/74 perihal mendirikan Unit Perusahaan Percetakan Daerah, keberadaannya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Tingkat II Sukoharjo yang perlu diperhatikan eksistensi serta kelangsungan kehidupannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
10

Tahun
1991

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 1991

Diundangkan Tanggal
22 Januari 1992

Berlaku Tanggal
22 Januari 1992

Sumber
LD.1992/NO.06

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar