Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar terpenuhinya Hak Asasi Manusia salah satunya kesehatan;
  2. bahwa mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kabupaten Sukoharjo dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa dan/atau wabah yang membahayakan kesehatan masyarakat sehingga diperlukan pedoman pengaturan yang menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
10

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
LD 2020 / No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar