INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dimaksud dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan modal dan perubahan bentuk hukum BUMD di Kabupaten Sukoharjo sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.