INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan t elah di tetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 yang dirubah pertama dengan Perda Nomor 18 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD di dalam Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.