Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan t elah di tetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 yang dirubah pertama dengan Perda Nomor 18 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD di dalam Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
29

Tahun
1990

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Kedudukan Keuangan, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 1990

Diundangkan Tanggal
25 Maret 1991

Berlaku Tanggal
25 Maret 1991

Sumber
LD.1991/NO.6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo yang dirubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 18 Tahun 1988 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 29 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar