Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1985 Nomor: 584/4655/PUOD tentang Pembinaan Umum terhadap Bank-Bank milik Pemerintah Daerah Tingkat II antara lain di bidang Permodalan, peningkatan modal statuter/modal dasar perlu melalui penyempurnaan Peraturan Pendirian Bank;
  2. bahwa modal yang disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar, telah melebihi Modal Dasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985;
  3. bahwa untuk menyesuaikan besarnya Modal Dasar/Statuter Perusahaan Daerah Bank Pasar pada dewasa ini dan tahun-tahun mendatang perlu meningkatkan Modal Dasar/Statutet Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sehingga menjadi Rp. 1.000.000.000, 00 (Satu Milyard Rupiah);
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah PEraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
3

Tahun
1992

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar

Ditetapkan Tanggal
22 September 1992

Diundangkan Tanggal
11 Februari 1993

Berlaku Tanggal
11 Februari 1993

Sumber
LD.1993/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar