INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Nopember 1985 Nomor: 584/4655/PUOD tentang Pembinaan Umum terhadap Bank-Bank milik Pemerintah Daerah Tingkat II antara lain di bidang Permodalan, peningkatan modal statuter/modal dasar perlu melalui penyempurnaan Peraturan Pendirian Bank;
- bahwa modal yang disetor Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo kepada Perusahaan Daerah Bank Pasar, telah melebihi Modal Dasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1985;
- bahwa untuk menyesuaikan besarnya Modal Dasar/Statuter Perusahaan Daerah Bank Pasar pada dewasa ini dan tahun-tahun mendatang perlu meningkatkan Modal Dasar/Statutet Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo sehingga menjadi Rp. 1.000.000.000, 00 (Satu Milyard Rupiah);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu mengubah PEraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.sukoharjokab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.