Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap orang sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya;
  2. bahwa adanya tuntutan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
4

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
06 September 2019

Diundangkan Tanggal
06 September 2019

Berlaku Tanggal
06 September 2019

Sumber
LD 2019/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar