Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memperkuat sumber pendapatan daerah perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang kuat struktur permodalannya dan memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan usaha di sektor perbankan;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
5

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2017

Berlaku Tanggal
20 Juli 2017

Sumber
LD No. 5/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar