Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan;
  2. dalam rangka meningkatkan pendapatan desa untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa;
  3. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa terdapat perubahan materi pokok berkaitan dengan pengaturan Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
6

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
26 Oktober 2020

Sumber
LD 2020 / No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar