Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Sandelwood merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sandelwood dan berbentuk perusahaan daerah dengan tugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan barang dan jasa, sebagai mitra pengelola, peningkatan sarana prasarana dan pembukaan lapangan kerja;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Sandalwood

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
23 Desember 2019

Sumber
LD.2019/No.58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar