Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. Sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang telah ditetapkan. Disamping itu pemberian Tanda Daftar Gudang merupakan sarana yang cukup potensial untuk dipungut retribusinya;
  3. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
10

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2005

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2005

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar